Monday, March 18, 2019

HAPUS SURAT PENGANTAR

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018.
Yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018m, menyatakanbahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke Dispendukcapil.

■ Kartu keluarga (KK) baru
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
■ KK perubahan
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
■ E-KTP baru
Cukup KK.
■ Perubahan e-KTP
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
■ Akta kelahiran
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
■ Akta kematian
Hanya butuh surat kematian.

Birokrasi ruwet udah ngga jaman... 🙏🙏😄 ... Share untuk kepentingan keluarga anda dan anda sendiri nantinya ...

No comments:

Post a Comment